Apa itu Rumah Subsidi, Syarat, dan Keuntungannya

Sering dikenal sebagai rumah super murah, rumah subsidi merupakan suatu hunian yang dibangun oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Rumah dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pemerintah bekerjasama dengan pengembang (property developer) ternama Indonesia untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal nyaman yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Harga rumah subsidi tidak lebih dari 200 juta rupiah per unit dan pembayaran dapat dilakukan dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin memiliki rumah subsidi? Berdasarkan Peraturan Kemenpera No.3 Tahun 2014, persyaratannya meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Usia minimal 21 tahun
3. Berpenghasilan tetap (maksimal 4 juta rupiah untuk rumah tapak dan 7 juta rupiah untuk rumah sejahtera susun)
4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Tidak memiliki rumah pribadi dan belum pernah menerima subsidi pemerintah dalam kepemilikan rumah
6. Memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh)
Dengan memiliki rumah subsidi, tentunya akan memberikan berbagai keuntungan. Pertama, dengan harga rumah yang terjangkau, uang muka (DP) yang perlu Anda siapkan juga lebih rendah. Rata-rata uang muka yang harus Anda bayarkan berkisar 10% dari harga rumah atau 10 hingga 20 juta rupiah. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi juga tergolong mudah. Ketiga, dalam pembangunan rumah subsidi, pemerintah sudah bekerjasama dengan developer yang terpercaya. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir dengan uang muka yang akan dibawa lari ataupun pembangunan rumah yang dibatalkan.