Gak perlu simpan sertifikat di lemari, sekarang cukup di Handphone!
Bayangkan kalau satu dokumen penting—yang bisa bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah—bisa kamu akses langsung dari HP. Tanpa takut lecek, tanpa takut hilang, dan tetap resmi di mata hukum. Itulah yang ditawarkan oleh Sertifikat Hak Milik Elektronik, atau yang sekarang dikenal dengan nama e‑SHM.
Era Baru Kepemilikan Tanah Sudah Dimulai
Dunia digital sudah menyentuh hampir semua aspek hidup kita. Mulai dari belanja, transportasi, sampai urusan kesehatan. Kini, giliran properti dan pertanahan ikut mengalami transformasi digital. Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meresmikan sistem sertifikat tanah elektronik sejak awal 2021, dan kini penerapannya semakin luas di berbagai daerah.
Langkah ini bukan hanya soal “mengikuti zaman”, tapi bagian dari upaya besar untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan keamanan dokumen, dan memberi masyarakat akses yang lebih cepat dan efisien dalam mengurus hak miliknya.
Apa Itu e‑SHM dan Kenapa Penting untuk Dimiliki?
e‑SHM adalah versi digital dari Sertifikat Hak Milik (SHM), yang sebelumnya hanya tersedia dalam bentuk fisik (kertas). Dalam versi elektronik, seluruh informasi kepemilikan tanah kamu disimpan secara digital di server resmi milik Kementerian ATR/BPN. Sertifikat ini memiliki kode unik, QR code, dan tanda tangan elektronik yang membuatnya sah secara hukum dan sulit dipalsukan.
Manfaat utamanya:
Dokumen lebih aman: Tidak bisa rusak karena banjir, hilang karena kebakaran, atau dimanipulasi.
Bisa diakses kapan saja: Tinggal buka aplikasi Sentuh Tanahku, kamu sudah bisa melihat dokumen kepemilikan tanahmu.
Menghemat waktu dan biaya: Proses balik nama, jual-beli, hingga pengecekan keaslian jadi jauh lebih cepat dan efisien.
Proaktif lawan sengketa: Sistem digital meminimalisir tumpang tindih lahan atau kepemilikan ganda.
Bagaimana Cara Mengubah Sertifikat Lama Menjadi e‑SHM?
Jika kamu sudah memiliki sertifikat tanah versi lama (kertas), proses konversi ke e‑SHM bisa dilakukan dengan mudah di kantor pertanahan. Berikut langkah umumnya:
Siapkan dokumen-dokumen penting, seperti sertifikat asli, fotokopi KTP dan KK, SPPT PBB terakhir, dan surat permohonan.
Datangi kantor BPN setempat dan ajukan permohonan perubahan ke e‑SHM.
Petugas akan memverifikasi data dan lokasi tanah—jika tidak ada masalah atau sengketa, proses digitalisasi akan dilanjutkan.
Sertifikat lama ditarik dan digantikan dengan versi digital. Kamu akan diberikan akses ke dokumen elektronik melalui aplikasi resmi.
Biaya konversi sangat terjangkau—dan tentu jauh lebih murah daripada mengurus kehilangan sertifikat fisik di kemudian hari.
Kalau Belum Punya Sertifikat, Apa Bisa Langsung e‑SHM?
Bisa banget. Bagi pemilik lahan yang belum bersertifikat, sekarang tersedia fitur pendaftaran pertama sertifikat secara digital lewat aplikasi Sentuh Tanahku. Kamu bisa:
Mendaftar akun dan melakukan verifikasi identitas
Mengunggah dokumen seperti KTP, KK, bukti kepemilikan, dan SPPT PBB
Menjadwalkan pengukuran tanah secara resmi oleh tim BPN
Memantau status proses dari awal sampai sertifikat diterbitkan
Meskipun prosesnya bisa memakan waktu beberapa bulan, kamu akan mendapat sertifikat resmi yang tidak perlu lagi diurus secara fisik.
Apa Kata Pemerintah Soal e‑SHM?
Per Januari 2024, e‑SHM sudah mulai diterapkan di lebih dari selusin daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Surakarta, Denpasar, dan beberapa kota besar lainnya. Pemerintah menargetkan agar seluruh sertifikat tanah di Indonesia bisa dialihkan ke sistem digital sepenuhnya sebelum tahun 2026.
Lebih dari 1,9 juta sertifikat elektronik sudah diterbitkan hingga akhir 2024, dan jumlahnya terus bertambah seiring kesiapan kantor pertanahan dan kesadaran masyarakat.
Apakah e‑SHM Bisa Dicetak?
Jawabannya: bisa. Meski bentuk resminya adalah digital, kamu tetap bisa mencetak sertifikat versi salinan sebagai cadangan. Tapi ingat, yang sah secara hukum tetap versi digital yang tersimpan di sistem BPN. Cetakan ini hanya berfungsi sebagai dokumen pendukung.
Mengapa e‑SHM Layak Diurus Sekarang Juga?
Bayangkan situasi seperti ini:
Sertifikat kamu rusak karena bocor atap?
Dokumen tertukar karena disimpan di tempat umum?
Proses jual-beli rumah tertunda karena verifikasi manual?
Semua risiko ini bisa dihindari dengan sistem e‑SHM. Kamu jadi pemilik yang lebih aktif, lebih aman, dan lebih siap untuk transaksi apa pun yang berkaitan dengan tanah atau properti.
Masa Depan Sertifikat Ada di Genggamanmu
Kita hidup di era di mana hampir semua hal penting bisa dilakukan lewat ponsel. Maka tak heran, sertifikat tanah pun ikut berevolusi. e‑SHM bukan hanya inovasi, tapi solusi cerdas untuk segala persoalan klasik seputar dokumen pertanahan.
Kalau kamu masih pegang sertifikat dalam bentuk kertas, mungkin sekarang saatnya kamu meng-upgrade ke versi digital. Lebih praktis, lebih aman, dan tentu saja lebih sesuai dengan gaya hidup masa kini.